dakwahfisabililah.com – Banyak dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, dan puterinya bernama Pika yang mengidap “cerebral palsy” atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi berjalan dengan papan tulis besar bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis” dan surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
Pada November 2020. Santi dan dua ibu lainnya mengajukan Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan perawatan medis bagi anak-anaknya. Ketiganya ingin pengadilan melegalkan penggunaan obat golongan I untuk pengobatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR.
“MUI punya keputusan bahwa ganja memang dilarang karena menyebabkan masalah, dilarang dalam Al-Qur’an, masalah kesehatan pengecualian, MUI harus membuat fatwa. Fatwa baru diperbolehkan,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut Ma’ruf, fatwa itu penting agar penggunaan ganja untuk alasan medis tidak menimbulkan masalah lagi.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ungkap Ma’ruf.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Sampai saat ini, belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
Baca juga : Muhammadiyah Sakit Hati Nabi Muhammad Dihina di India