Penjelasan MUI soal Penggunaan Tripsin Asal Babi dalam Pembuatan Astrazeneca

0
264

dakwahfisabililah.com, Jakarta – AstraZeneca membantah keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinnya mengandung babi. Kini MUI memberi keterangan lanjutan bahwa vaksin AstraZeneca menggunakan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.

“Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, diterima detikcom pada Senin (22/3/2021).

Meski demikian, MUI masih membolehkan penggunaan vaksin tersebut karena dalam keadaan darurat. AstraZeneca masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin belum mencukupi. Fatwa ‘boleh digunakan’ pada vaksin AstraZeneca akan gugur jika stok vaksin di RI sudah mencukupi.

Tripsin adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan. Tripsin babi digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.

Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.

“Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E. coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19,” kata Muti Arintawati.

LPPOM MUI mengetahui kandungan babi tersebut dari hasil pencermatan dokumen. Dokumen yang dicermati adalah dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.

Penugasan LPPOM MUI kepada auditor bidang obat dan vaksin dilakukan pada 24 Februari 2021. Auditor mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca dari WHO itu. Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses lewat situs web, publikasi itu berjudul ‘Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP)’.

Lewat penelusuran tersebut, didapatilah kesimpulan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan zat yang berasal dari babi. Ditemukanlah culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.

“Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan. Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya,” kata Muti.

Tetap Diperbolehkan karena Kondisi Darurat

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan AstraZeneca masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin belum mencukupi. Fatwa ‘boleh digunakan’ pada vaksin AstraZeneca akan gugur jika stok vaksin di RI sudah mencukupi.

MUI membeberkan 5 alasan mengapa vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan. Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Ketua MUI, Asrorun Niam:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syar’i atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Niam menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci,” ujar Niam.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments