5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca karena Kondisi Darurat

0
252

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.

“Walau demikian, yang kedua penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Niam:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Niam menjelaskan kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci,” ujar Niam.

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

“Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” tulis BPOM dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (19/3/2021).

BPOM menegaskan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca-imunisasi,” papar BPOM.

Tonton video ‘AstraZeneca Tetap Diminta Perbarui Karakteristik Produknya’:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fjp)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments