MEDAN – Layanan panggilan darurat call center 110 yang dikelola Polda Sumut ternyata kerap menjadi sasaran ulah jahil. Polda Sumut pun memberi hukuman pada warga yang jahil.
Kabagdalops Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, mengatakan, hingga Rabu (26/5/2021) hari ini, Polda Sumut memblokir sebanyak 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.
“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil. Ngerjain orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” katanya, Rabu (26/5/2021).
Selama satu bulan, Hilman mengungkapkan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110 tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan “ngeprank”. Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis.
Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Setiap pengguna layanan call center 110 memberikan informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” ujar ungkapnya mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.
sumber : TRIBUN-MEDAN.com