Tilang Elektronik Akan Segera Diterapkan di NTT

0
260

POS-KUPANG.COM | KUPANG — Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan segera diterapkan di Provinsi NTT. Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tengah melakukan uji coba sistem tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK mengatakan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan menerapkan sistem tersebut dalam waktu dekat.

Sistem ELTE kata dia, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita akan segera terapkan sistem tilang elektronik di NTT dalam waktu dekat,” ujar perwira Polisi dengan tiga melati itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 24 Mei 2021.

Penerapan sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polda NTT akan dimulai dari Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. Selanjutnya akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda NTT.

Kepala Unit Penindakan Hukum Ditlantas Polda NTT, AKP. Agus Kuswanto menambahkan, pihaknya telah memasang sebanyak 12 unit kamera pemberhenti atau kamera ELTE di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu.

Lokasi tersebut terdiri dari persimpangan Kantor Gubernur NTT antara jalan El Tari, jalan WJ Lalamentik dan jalan Frans Seda. Lokasi tersebut terpasang 4 kamera. Selanjutnya di persimpangan Polda NTT antara jalan Herewila, jalan Soeharto jalan Alfons Nisnoni dan jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya di persimpangan Palapa antara jalan Palapa dan jalan Herewila serta persimpangan Hero antara jalan El Tari dan jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Kamera ELTE tersebut kata dia, untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera.

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan akan mengacu pada data plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Data tersebut terkoneksi langsung dengan data Samsat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan memberikan surat rekomendasi kepada pelanggar. Surat konfirmasi berlaku tiga hari sejak diberikan.

Selanjutnya, setelah pelanggar mendapatkan surat tilang maka harus membayar briva di Bank dan mengirimkan atau menunjukkan foto kode pembayaran briva kepada petugas ELTE di pusat data.

Namun jika surat tilang tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran briva sampai dengan batas waktu 8 hari maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat.

AKP Agus Kuswanto menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik dilakukan untuk meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas. “Kita tidak ada interaksi dengan pelanggar lalu lintas. Ini juga untuk menghindari main mata antara petugas dan pelanggar lalu lintas,” tambah dia.

Ia juga menyebut, Pusat Tilang Elektronik Polda NTT juga telah membuka hotline sebagai pusat informasi penindakan tilang elektronik.

Launching sistem tilang elektronik akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang. Saat ini kata dia, penerapan sistem tilang elektronik oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT masih dalam tahap percobaan.

Selain terkoneksi dengan data Samsat, kamera ELTE Ditlantas Polda NTT juga terkoneksi dengan Dinas Perhubungan NTT dan Kota Kupang.

Rencana pemberlakuan sistem tilang elektronik mendapat respon positif dari warga. Mutiara Malehere, warga Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik tersebut.

Menurut dia, penerapan tilang elektronik dapat meningkatkan kesadaran lalu lintas masyarakat. Pasalnya, menurut dia, selama ini banyak warga yang mengikuti peraturan hanya karena takut terhadap petugas.

Hal yang sama juga diungkapkan warga Penfui Timur, Kalix Taus. Ditemui di bilangan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Senin, 23 Mei 2021 sore, ia mengaku mendukung penerapan tilang elektronik oleh pihak kepolisian.

Ia berharap, titik kamera ELTE di wilayah Kupang dapat ditambah dan ditempatkan di lokasi lokasi strategis.

“Kita berharap ini (kamera ELTE) bisa ditambah pada masa yang akan datang,” ujar wartawan Kompas TV itu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments