MUI: Hukum Shalat Menggunakan Masker

0
181
Shalat bermasker hukumnya boleh atau tidak makruh.
Shalat bermasker hukumnya boleh atau tidak makruh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penggunaan masker saat shalat berjamaah diperbolehkan, bukan makruh. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 2022 Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Dalam SK butir 7 disebutkan: “memakai masker saat shalat berjamaah untuk melindungi diri dari penyakit seperti Covid-19, bukan makruh.”

Selain itu, terdapat penafsiran butir 2 Ketetapan MUI yang mengacu pada Ketetapan MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Keadaan Wabah Covid-19 dan melihat kondisi Wabah Covid -19 telah mengendalikannya, dan kemudian semua hukum menegakkan ibadah selama pandemi Covid-19. Mudah (rukhsah) untuk kembali ke hukum asal (azimah).

“Antara lain, kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, menutup barisan saat shalat berjamaah, dan menyelenggarakan ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti shalat berjamaah lima waktu dan salat tarawih,” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui, Kemenag menetapkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad (3/4). Hal itu disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama. Selain itu, Yaqut juga mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa secara khusyuk dan istiqamah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments