MUI Bali Keluarkan Panduan Ramadhan: Salat Tarawih di Masjid Hanya Kaum Pria

0
253

Denpasar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Panduan itu di antaranya mengatur salat tarawih di masjid dan musala yang hanya boleh diikuti pria dewasa di atas usia 10 tahun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pada saat salat Jumat tempatnya untuk laki-laki masih kurang, padahal laki-laki mempunyai kan berkewajiban. Nah oleh karena itu, supaya terlaksana dengan baik ya kita sampaikan begitu (salat tarawih hanya pria saja). Walaupun nanti setelah hari ke berapa kan longgar itu, ya silakan karena ibu-ibu (ikut), ndak masalah dengan catatan tidak membawa anak-anak,” kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi detikcom, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, MUI Bali mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan takbir keliling saat menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H. Sebab, takbir keliling kadang dilakukan dengan tidak layak, seperti menggunakan truk dan berpotensi menciptakan kerumunan.

“Selain menggunakan truk, juga tidak manusiawi, terus diganti dengan mobil biasa yang bagus. Tapi kan dari segi syiarnya itu kan kurang. Di sini mayoritas beragama Hindu, untuk apa sih kita mensyiarkan itu dengan keliling-keliling, kecuali yang keliling kampungnya. Sekarang keliling kampung juga ndak, pakai kendaraan juga tidak. Karena apa nanti bakal menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Menurut Mahrusun, protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 harus dijaga. Terlebih di Kota Denpasar yang masih berada di zona merah. Jadi umat Islam juga berkewajiban menjaga protokol kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Bali. Hanya, ia menekankan agar pelaksanaan ibadah tersebut tetap taat terhadap protokol kesehatan.

“Ketika kita bicara kapasitas, kalau dalam situasi normal masjid itu kapasitasnya bisa sampai 100 (persen), di saat pandemi seperti sekarang teman-teman di Muslim sudah patuh pada itu. Tidak lebih dari 40 (persen) dan maksimal 50 persen dari kapasitas, masker tetap wajib digunakan, cuci tangan tetap disiapkan oleh pihak masjid sendiri, jaga jarak ya jelas (harus dilakukan),” kata Rentin.

Menurut Rentin, dengan adanya pembatasan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat ibadah, jaga jarak sudah pasti bisa dilakukan, termasuk saat melaksanakan salat.

(nvl/nvl)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments