Massa Serukan #LegalkanProfesiOjol: Demo UU Profesi Ojol Gerakkan Ribuan Pengemudi di Jakarta

0
70
Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Jakarta, DakwahFisabililah.com- Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari berbagai layanan seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove se-Jabodetabek bersatu dalam sorak seruan

LegalkanProfesiOjol, yang menggema di sejumlah titik vital Jakarta pada Kamis (29/8/2024). Mereka berkumpul untuk menyuarakan keresahan dan mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan penyedia layanan ojol untuk merespons masalah proteksi hukum, tarif transportasi online, dan kesejahteraan pengemudi.

Demonstrasi yang digelar secara tertib ini berlangsung di depan Istana Merdeka, kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. Para pengemudi yang telah lama menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran ini menuntut kepastian legalitas profesi mereka yang hingga saat ini masih dianggap berada dalam zona abu-abu hukum.

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, tindakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hak-hak legal mitra ojol. “Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU),” katanya, yang dikutip dari Kompas.com.

Igun juga menambahkan bahwa ketiadaan fondasi hukum yang jelas memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa hadirnya solusi dari platform ataupun sanksi dari pemerintah. Isu peraturan tarif transportasi online menjadi sorotan tersendiri, yang mana para pengemudi merasa adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif yang kerap berubah-ubah dan merugikan mereka.

Keberatan pengemudi dituangkan dalam uraian tuntutan yang terdapat dalam surat edaran Koalisi Ojol Nasional (KON) yang disampaikan juga melalui aksi damai kurir Shopee dan Lalamove. Beberapa mitra mengharapkan perusahaan penyedia layanan aplikasi memberikan hak-hak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan insentif yang adil dan layak.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa adanya solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” kata Igun, menyuarakan aspirasi pengemudi Grab dan Gojek. Dia juga menekankan bahwa unjuk rasa ojol jabodetabek didesain sebagai aksi damai, dimulai pukul 12.00 WIB dan berharap diterima dengan hormat serta menjadi pertimbangan serius bagi pemangku kebijakan.

Aksi demo hari itu juga menjadi perwujudan solidaritas dan kebersamaan para pengemudi yang menuntut perlindungan undang-undang ojol. Kebijakan insentif driver aplikasi turut menjadi perhatian, sehingga mereka berharap di masa yang akan datang tercipta ekosistem transportasi yang lebih adil bagi semua pihak. Kini, mata publik menuju pada langkah pemerintah atas desakan yang digaungkan melalui gerakan

#LegalkanProfesiOjol 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments