KBRN, Denpasar: Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Kali ini giat operasi oleh tim gabungan di seputaran Jl. Mahendradata- Jl. Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Selasa (25/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi secara terpisah menyebut kegiatan operasi yustisi ini dilakukan masih dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
“Melalui Operasi Yustisi ini kami terus mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai abai dan lengah dengan protokol kesehatan,” ujar Anom Sayoga.
Giat yang melibatkan unsur Satpol – PP dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa / Kelurahan menyasar kerumunan yang masih nampak dalam aktivitas masyarakat.
“Kami hanya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan”, jelasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut pihaknya berhasil menjaring 37 orang pelanggar Prokes terdiri dari 10 orang menggunakan masker yang tidak benar dan 27 orang di denda sebesar 100 ribu karena tidak menggunakan masker. Selain itu, juga dilakukan rapid test sebanyak 11 orang dengan hasil negatif,” ujarnya.
sumber : rri.co.id