Cegah kerumunan, Polisi terapkan sistem buka tutup akses tempat wisata

0
264

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mencegah kerumunan massa selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, polisi akan melakukan pengamanan di titik-titik akses menuju sejumlah tempat wisata di Jakarta.

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata,” kata Sambodo, Rabu (12/5/2021).

Ia menyatakan, di titik-titik tersebut akan disiapkan sebuah pos pengamanan, tempat personelnya berjaga-jaga. Petugas di pos pengamanan akan memantau kondisi kapasitas di tempat wisata tersebut.

“Kalau (petugas di) pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut,” kata Sambodo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi saat libur Lebaran 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada Jumat lalu itu menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.

“Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019 pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021,” tulis Gumilar.

Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran pada 13-14 Mei 2021:

  1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
  2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
  3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021; – Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam – Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB – Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
  4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
  6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments