Jakarta – Program 100 hari pertama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Virtual Police tercatat telah memberikan teguran dan peringatan kepada 419 akun media sosial yang dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan, data tersebut terhitung sejak 23 Februari sampai dengan Senin, 3 Mei 2021.
“Sebanyak 274 konten lolos verifikasi,” tutur Slamet dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Slamet, konten sosial media yang lolos verifikasi artinya memenuhi unsur dugaan tindak pidana yakni ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sementara dari 419 akun, ada 98 konten yang tidak lolos verifikasi alias bebas dari dugaan tindak pidana.
“47 konten masih dalam proses verifikasi,” jelas dia.
sumber : Liputan6.com