Mengenal mumayyiz sebagai syarat sah puasa Ramadhan

0
347

Jakarta – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dijalankan umat Islam, baik tua maupun muda, kecil maupun dewasa. Namun, untuk anak kecil haruslah sudah mumayyiz agar puasanya dianggap sah. Apa itu mummayiz?

Rukun Islam ketiga ini diwajibkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Q.S Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Arab-latin: yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Kewajiban ini berlaku untuk umat Islam yang memenuhi ketentuan atau syariat agama. Terdapat tiga golongan orang yang tidak terkena hukum syar’i. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Dawud dan Ahmad:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syari: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Merujuk pada hadits tersebut, anak-anak yang belum memasuki usia baligh belum diwajibkan untuk berpuasa. Namun, dalam masa sebelum baligh itu anak-anak sudah bisa diajari untuk berpuasa dengan syarat sudah mumayyiz.

Dikutip dari Jurnal Al Ulum, Mustafa Ahmad al-Zarqa mengatakan bahwa menurut ushul fiqh, mumayyiz adalah periode setelah masa at-thuful-lah. Mumayyiz (al-Mumayyiz) berasal dari kata mayyaza yang artinya menyisihkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mumayyiz merupakan seorang anak yang sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk. Beberapa pendapat menerangkan di antara anak yang mumayyiz itu adalah mereka yang bisa membedakan sesuatu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat.

Dalam syariat Islam, mumayyiz digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam beribadah, baik sholat, puasa maupun yang lainnya. Mumayyiz merupakan masa peralihan dari al-thuful-lah sebelum menuju baligh. Sementara itu, ketika anak sudah memasuki masa baligh, maka ia dikenakan syarat wajib untuk beribadah.

Beberapa ulama kalangan fuqaha memperkirakan usia anak yang sudah mumayyiz adalah 7 tahun. Masa mumayyiz ini diperkirakan berlangsung hingga anak menginjak akil baligh.

Masa akil baligh bagi anak laki-laki dan perempuan ada perbedaan. Para ulama fiqh mengatakan, batas minimal akil baligh bagi perempuan adalah usia 9 tahun dan bagi laki-laki minimal 12 tahun.

Datangnya akil baligh ditandai dengan haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Jika sampai usia 15 tahun belum ada tanda-tanda datangnya akil baligh, maka para ulama sepakat di usia 15 tahun itulah batas maksimal dari masa mumayyiz.

Sahabat hikmah, itulah pengertian mumayyiz sebagai salah satu syarat sah puasa Ramadhan. Selamat berpuasa!

sumber : detikcom

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments