PWNU Jatim Tegaskan Vaksin Sinovac dan Astrazeneca Halal

0
202

SurabayaPWNU Jatim mengeluarkan keputusan soal kewajiban vaksin untuk masyarakat. Ada 5 poin dalam keputusan tersebut yang mewajibkan warga melakukan vaksin COVID-19. Salah satunya adalah suci alias halal.

Lima poin keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor: 859/PW/A-II/L/III/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19.

Berikut isi dari keputusan tersebut:

Bahwa vaksinasi covid 19 wajib diikuti/ditaati, dengan alasan:

1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia

2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah, maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara’ adalah dilarang (haram)

3. Vaksinasi sebagai uapaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan

4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali, sebagaimana astrazeneca, sinovac, dan lain-lain

5. Dalam program vaksinasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur, dan bertanggung jawab

Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D

(iwd/iwd)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments