Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang segera merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Diketahui, pasca mendengarkan kritik dan saran publik, Mendikbud akan memasukkan frasa agama dalam revisi tersebut.
“Sikap Mendikbud untuk merevisi draft itu merupakan langkah benar dan sudah seharusnya dilakukan, mengingat banyaknya masukan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli pendidikan nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP. Sebelum publik bereaksi, kritik sebenarnya sudah disampaikan oleh Komisi X DPR, mitra kerja Kemendikbud, sejak Januari 2021. Sayangnya tidak mendapatkan respons positif yang cepat dari Kemendikbud,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW ini sempat mengingatkan Mendikbud yang sebelumnya dikatakan bahwa kata ‘agama’ tidak eksplisit dimasukkan. Sebab, dinilai sudah diakomodir dengan ketentuan tentang pelajar Pancasila. Yakni tentang pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Kendati demikian, HNW menilai hal itu tidak cukup untuk menggantikan konstitusionalisasi penyebutan frasa agama dalam draft.
Ia pun merinci, berdasarkan pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memang hanya disebutkan iman, takwa dan akhlak mulia. Meski begitu, ia berpesan untuk tak lupa bahwa Pasal 31 ayat (5) secara eksplisit menyebutkan ‘agama’, dikaitkan dengan Pendidikan Nasional, selain penyebutan frasa ‘budaya’.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan dalam UU No. 20/2003 Pasal 1 angka 2 penyebutan frasa ‘agama sebelum ‘budaya’ dalam kaitannya dengan pendidikan nasional malah lebih eksplisit. Oleh karena itu, terangnya, kalau rujukan konstitusionalnya (UUD dan UU) tidak hanya menyebutkan frasa budaya tetapi juga perlu menyebutkan frasa agama, maka sudah seharusnya aturan peraturan perundangan di bawahnya wajib mengikuti. Bukannya membuat ketentuan yang tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tersebut.
HNW menilai, ada kesalahpahaman berpikir yang menjadi pangkal dari berbagai kebijakan yang seakan alergi dengan penyebutan agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mengingatkan bila kesalahan berpikir seperti itu (tidak sepenuhnya mengikuti konstitusi) digunakan dalam mengambil kebijakan, maka dapat memunculkan ketidakbijakan yang lain. Seperti hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang seragam sekolah berbasis keagamaan yang menimbulkan kontroversi dan penolakan dari banyak pihak.
Diketahui beberapa penolakan tersebut datang dari MUI, Muhammadiyah, PKS, serta masyarakat yang turut mengkritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional itu.
HNW pun berharap, sikap akomodatif Menteri terhadap draft Peta Jalan Pendidikan juga diterapkan pada SKB tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan. Sebab, aturan ini dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
“Jadi, sudah sepatutnya jika SKB yang tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, segera direvisi agar sesuai dengan konstitusi dan untuk mengakomodasi masukan banyak pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, moderasi dan toleransi,” tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menekankan sikap intoleran di dunia pendidikan tidak diperbolehkan. Karenanya, melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dicantumkan dalam SKB, dan sebaliknya mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh.
“Revisi dua kebijakan ini sangat diperlukan, tujuannya adalah agar pendidikan, betul-betul mencerminkan pemahaman yang baik dan benar terhadap konstitusi dan peraturan perundangan. Dengan begitu, kita semua bisa berharap, melalui Kemendikbud bisa tercapai arah dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang diamanahkan UUD NRI Tahun 1945 maupun UU Sisdiknas,” pungkas HNW.
Simak juga video ‘Nadiem Kaget: Kami Tak Akan Pernah Hilangkan Pelajaran Agama!’:
(prf/ega)